Daftar isi
POTO Struktur KPU Kab. Kapuas
Latest Post
POLRES KAPUAS SIAP AMANKAN PEMILU BUPATI KAPUAS
Written By kpukabkapuas on Selasa, 17 Juli 2012 | 09.46
Kuala Kapuas
Jajaran Polisi Resor (Resor) Kapuas telah menyiapkan dua pertiga kekuatannya (2/3) untuk mengamankan Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati Kapuas yang akan di gelar 13 Npvember mendatang. Hal ini ditandai dengan penanda tanganan MUO antara Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas selaku penyelenggara dengan jajaran Polres Kapuas pada Senin (16/7) di ruang ketua KPU Kab. Kapuas. Hal ini penting dilakukan karena masing-masing pihak punya tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dimana pihak KPU Kab. Kapuas selaku penyelenggara harus melaksanakan semua tahapan dan program sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, sementara pihak jajaran Polres Kapuas bertanggung jawab penuh terhadap keamanan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang tidak lama lagi bakal di gelar.
PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS TAHUN 2012
Written By kpukabkapuas on Sabtu, 07 Juli 2012 | 06.42
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KAPUAS
PENGUMUMAN
NOMOR: 158/KPU-Kab-020.435812/VII/2012
TENTANG
PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS
TAHUN 2012
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 02/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas akan melaksanakan penerimaan dan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tahun 2012. Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berkeinginan menyerahkan syarat dukungan, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Perseorangan harus didukung 18.229 (delapan belas ribu dua ratus dua puluh sembilan) jiwa atau 5% (lima perseratus) dari jumlah penduduk Kabupaten Kapuas sebesar 364.568 (tiga ratus enam puluh empat lima ratus enam puluh delapan) jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kapuas.
- Berkas Dukungan diserahkan dengan Susunan per Kelurahan/Desa masing-masing Kecamatan sebanyak 3 (tiga) rangkap dan 1 (satu) rangkap foto copy KTP/identitas kependudukan lainnya yang masih berlaku Para Pendukung, serta soft copy lembar dukungan dalam format excel sesuai urutan nama Pendukung dalam Lembar Dukungan Model B1-KWK
- Penyerahan Syarat Dukungan dimulai tanggal 07 Juli 2012 s.d 11 Juli 2012, Jam 08.00- 16.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kapuas JL. Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Telp (0513) 24897
KETUA,
ttd.
NOVITA, S.H.,M.Kn
PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUAPATEN KAPUAS
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUAPATEN KAPUAS
PENGUMUMAN
NOMOR : 157/KPU-Kab-020.435812/VII/2012
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KAPUAS TAHUN 2012 DARI PARTAI POLITIK ATAU
GABUNGAN PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 02/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas akan melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012 yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan pada :
Tanggal : 11 s/d 17 Agustus 2012
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kapuas JL. Tambun Bungai No. 71
Waktu : Pukul 09.00 s/d 16.00 WIB (tgl 17 s/d pkl. 24.00 WIB)
Tata cara Pendaftaran sebagai berikut:- Bagi Calon Perseorangan sesuai dengan Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Jumlah Dukungan Orang dan Jumlah Sebaran Kecamatan Paling Rendah untuk Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 dan Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012;
- Bagi Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012. Tata caranya diatur dalam Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012;
- Berkas Pendaftaran dibuat dalam 3 (tiga) rangkap ( 1 rangkap berkas asli dan 2 rangkap berkas fotocopy yang dilegalisir) dan dimasukan kedalam 3 (tiga) map;
- Masing-masing nama Pasangan Calon dan nama Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan ditulis dengan huruf kapital;
- KPU Kabupaten Kapuas dapat menolak pendaftaran, apabila Pasangan Calon ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling rendah atau jumlah suara sah paling rendah, dengan mengembalikan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon pada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi selama masa Pendaftaran.
KETUA,
ttd
NOVITA, S.H.,M.Kn
TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS
TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS TAHUN 2012
NO. | TAHAPAN | JADWAL WAKTU | KETERANGAN | |
MULAI | SELESAI | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 2. Pencalonan | | | |
| a. Pengumuman, dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati | 07/07/2012 | 11/07/2012 | Dilaksanakan KPU Kabupaten Kapuas & Calon Peserta Perseorangan serta parpol atau Gab. Parpol |
| b. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan dalam 3(tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten Kapuas selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan | 07/07/2012 | 11/07/2012 | Calon Perseorangan |
| c. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Kapuas | 07/07/2012 | 11/07/2012 | Calon Peserta Perseorangan dan KPU Kabupaten Kapuas |
| d. Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan bakal Calon Perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten Kapuas dan Calon Perseorangan | 12/07/2012 | 12/07/2012 | KPU Kabupaten Kapuas dan Calon Peserta Pasangan Calon |
| e. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk Calon Perseorangan | 13/07/2012 | 26/07/2012 | PPS |
| f. Verifikasi dan Rekapitulasi dokumen oleh PPK untuk Calon Perseorangan | 27/07/2012 | 02/08/2012 | PPK |
| g. Verifikasi dan Rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten Kapuas untuk Calon Perseorangan | 03/08/2012 | 09/08/2012 | KPU Kabupaten Kapuas |
| h. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon partai politik atau gabungan partai politik dan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati serta Tim kampanye dan Rekening dana kampanye. | 11/08/2012 | 17/08/2012 | KPU Kabupaten Kapuas dan Calon Peserta Pasangan Calon |
| i. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat Calon termasuk penelitian penambahan dukungan Calon Perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten Kapuas. Verifikasi tambahan dukungan Calon Perseorangan oleh KPU Kabupaten Kapuas dibantu oleh PPS dan PPK | 18/08/2012 | 28/08/2012 | KPU Kabupaten Kapuas |
| j. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian syarat Calon partai politik atau gabungan partai politik. | 18/08/2012 | 28/08/2012 | KPU Kabupaten Kapuas |
| k. - Melengkapi dan/atau memperbaiki surat Pencalonan, syarat Calon, dan / atau mengajukan Calon baru (Parpol/Gab. Parpol) - Melengkapi dan / atau memperbaiki surat Pencalonan beserta persyaratan pasangan Calon (Perseorangan), vide pasal 59 ayat (5a) huruf b s/d huruf I UU No. 32/2004 Jis UU No.12/2008) - Melengkapi dan/atau memperbaiki surat Pencalonan beserta persyaratan pasangan Calon (Perseorangan), yaitu surat Pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan Calon Perseorangan | 29/08/2012 29/08/2012 29/08/2012 | 04/09/2012 04/09/2012 04/09/2012 | KPU Kabupaten Kapuas, Parpol dan Gabungan Parpol. Calon peserta Perseorangan Calon peserta Perseorangan |
| l. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan Calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan Calon Perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang | 05/09/2012 | 13/09/2012 | KPU Kabupaten Kapuas |
-2-
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| m. Pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan tentang kemampuan rohani & jasmani pasangan Calon oleh Tim Dokter pemeriksa khusus kepada KPU Kabupaten Kapuas | 14/09/2012 | 20/09/2012 | Calon pasangan dari parpol atau gabungan parpol dan Calon peserta Perseorangan |
| n. Pengumuman pasangan Calon yang memenuhi persyaratan | 21/09/2012 | 27/09/2012 | KPU Kabupaten Kapuas |
| o. Penetapan, penentuan Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon | 28/09/2012 | 29/09/2012 | KPU Kabupaten Kapuas |
DIVISI TEKNIS PEMILU KPU KAB. KAPUAS
Langganan:
Postingan (Atom)