Daftar isi

POTO Struktur KPU Kab. Kapuas

POTO Struktur KPU Kab. Kapuas

Latest Post

POLRES KAPUAS SIAP AMANKAN PEMILU BUPATI KAPUAS

Written By kpukabkapuas on Selasa, 17 Juli 2012 | 09.46


Kuala Kapuas
Jajaran Polisi Resor (Resor) Kapuas telah menyiapkan dua pertiga kekuatannya (2/3) untuk mengamankan Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati Kapuas yang akan di gelar 13 Npvember mendatang. Hal ini ditandai dengan penanda tanganan MUO antara Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas selaku penyelenggara dengan jajaran Polres Kapuas pada Senin (16/7) di ruang ketua KPU Kab. Kapuas. Hal ini penting dilakukan karena masing-masing pihak punya tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dimana pihak KPU Kab. Kapuas selaku penyelenggara harus melaksanakan semua tahapan dan program sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, sementara pihak jajaran Polres Kapuas bertanggung jawab penuh terhadap keamanan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang tidak lama lagi bakal di gelar.

PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS TAHUN 2012

Written By kpukabkapuas on Sabtu, 07 Juli 2012 | 06.42




 



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KAPUAS

PENGUMUMAN

 NOMOR:  158/KPU-Kab-020.435812/VII/2012

TENTANG
PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI  KAPUAS
TAHUN 2012

Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 02/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas  akan melaksanakan  penerimaan dan penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Tahun 2012. Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berkeinginan menyerahkan syarat dukungan, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Perseorangan harus didukung 18.229 (delapan belas ribu dua ratus dua puluh sembilan) jiwa atau 5% (lima perseratus) dari jumlah penduduk Kabupaten Kapuas sebesar 364.568 (tiga ratus enam puluh empat lima ratus enam puluh delapan) jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Kapuas.
  1. Berkas Dukungan diserahkan dengan Susunan per Kelurahan/Desa masing-masing Kecamatan sebanyak 3 (tiga) rangkap dan 1 (satu) rangkap foto copy KTP/identitas kependudukan lainnya yang masih berlaku Para Pendukung, serta soft copy lembar dukungan dalam format excel sesuai urutan nama Pendukung dalam Lembar Dukungan Model B1-KWK
  2. Penyerahan Syarat Dukungan dimulai tanggal 07 Juli 2012  s.d 11 Juli 2012, Jam 08.00- 16.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kapuas JL. Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Telp (0513) 24897


KETUA,
ttd.
NOVITA, S.H.,M.Kn

PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUAPATEN KAPUAS





KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUAPATEN KAPUAS

 PENGUMUMAN

NOMOR   :   157/KPU-Kab-020.435812/VII/2012

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KAPUAS TAHUN 2012 DARI PARTAI POLITIK ATAU
GABUNGAN PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 02/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas akan melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012 yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan pada  : 
Tanggal                 : 11 s/d 17 Agustus 2012
Alamat                   : Kantor KPU Kabupaten Kapuas JL. Tambun Bungai No. 71
Waktu                    : Pukul 09.00 s/d 16.00 WIB (tgl 17 s/d pkl.  24.00 WIB)
 Tata cara Pendaftaran sebagai berikut:
  1. Bagi Calon Perseorangan sesuai dengan Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Jumlah Dukungan Orang dan Jumlah Sebaran Kecamatan Paling Rendah untuk Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 dan Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012;
  2. Bagi Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012  tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012. Tata caranya diatur dalam Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012;
  3. Berkas Pendaftaran dibuat dalam 3 (tiga) rangkap ( 1 rangkap berkas asli dan 2 rangkap berkas fotocopy yang dilegalisir) dan dimasukan kedalam 3 (tiga) map;
  4. Masing-masing nama Pasangan Calon dan nama Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan ditulis dengan huruf kapital;
  5. KPU Kabupaten Kapuas dapat menolak pendaftaran, apabila Pasangan Calon ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling rendah atau jumlah suara sah paling rendah, dengan mengembalikan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon pada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi selama masa Pendaftaran. 
KETUA,
ttd
NOVITA, S.H.,M.Kn

TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS



TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAPUAS
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI  KAPUAS TAHUN 2012
NO.
TAHAPAN
JADWAL WAKTU
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

2.  Pencalonan




a.      Pengumuman, dan/atau penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
07/07/2012


11/07/2012


Dilaksanakan KPU Kabupaten Kapuas & Calon Peserta   Perseorangan  serta parpol  atau   Gab. Parpol

b.     Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan dalam 3(tiga) rangkap kepada KPU Kabupaten Kapuas selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan
07/07/2012
11/07/2012
Calon Perseorangan

c.       Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Kapuas
07/07/2012
11/07/2012
Calon Peserta Perseorangan dan KPU Kabupaten Kapuas

d.      Pemberitahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan bakal Calon Perseorangan kepada PPS oleh KPU Kabupaten Kapuas dan Calon Perseorangan
12/07/2012
12/07/2012
KPU Kabupaten Kapuas dan Calon Peserta Pasangan Calon

e.       Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk Calon Perseorangan
13/07/2012
26/07/2012
PPS

f.       Verifikasi dan Rekapitulasi dokumen oleh PPK untuk Calon Perseorangan
27/07/2012
02/08/2012
PPK

g.       Verifikasi dan Rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten Kapuas untuk Calon Perseorangan
03/08/2012
09/08/2012
KPU Kabupaten Kapuas

h.      Pendaftaran Bakal Pasangan Calon partai politik atau gabungan partai politik dan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati serta Tim kampanye dan Rekening dana kampanye.
11/08/2012
17/08/2012
KPU Kabupaten Kapuas dan Calon Peserta Pasangan Calon

i.        Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat Calon termasuk penelitian penambahan dukungan Calon Perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten Kapuas. Verifikasi tambahan dukungan Calon Perseorangan oleh KPU Kabupaten Kapuas dibantu oleh PPS dan PPK
18/08/2012
28/08/2012
KPU Kabupaten Kapuas

j.        Penelitian dan  pemberitahuan  hasil penelitian syarat Calon partai politik atau gabungan partai politik.
18/08/2012
28/08/2012
KPU Kabupaten Kapuas

  k.   -   Melengkapi  dan/atau  memperbaiki surat                 Pencalonan,    syarat    Calon,   dan  / atau                 mengajukan Calon baru  (Parpol/Gab. Parpol)
-   Melengkapi  dan / atau  memperbaiki surat      Pencalonan beserta persyaratan  pasangan      Calon (Perseorangan), vide pasal 59 ayat (5a)      huruf b s/d huruf I UU No. 32/2004 Jis UU         No.12/2008)
-   Melengkapi dan/atau memperbaiki surat                        Pencalonan  beserta persyaratan pasangan Calon (Perseorangan), yaitu surat Pencalonan yang ditandatangani oleh  pasangan  Calon Perseorangan
29/08/2012




29/08/2012




29/08/2012
04/09/2012




04/09/2012




04/09/2012
KPU Kabupaten Kapuas, Parpol dan Gabungan Parpol.


Calon peserta Perseorangan



Calon peserta Perseorangan

l.      Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan  Calon   sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan Calon Perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang
05/09/2012
13/09/2012
KPU Kabupaten Kapuas




-2-

1
2
3
4
5

m.  Pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan tentang kemampuan rohani & jasmani pasangan        Calon oleh Tim Dokter pemeriksa khusus kepada          KPU Kabupaten Kapuas
14/09/2012
20/09/2012
Calon pasangan dari parpol atau gabungan parpol dan Calon peserta Perseorangan

n.    Pengumuman pasangan Calon yang memenuhi persyaratan
21/09/2012
27/09/2012
KPU Kabupaten Kapuas

o.     Penetapan, penentuan Nomor Urut dan         Pengumuman Pasangan Calon
28/09/2012
29/09/2012
KPU Kabupaten Kapuas
DIVISI TEKNIS PEMILU KPU KAB. KAPUAS

Seputar KPU

POTOKetua Dan Anggota KPU KAB KAPUAS

gif
gif

Poto Sekretariat KPU

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPU Kab Kapuas - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger