Home » » PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUAPATEN KAPUAS

PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUAPATEN KAPUAS

Written By kpukabkapuas on Sabtu, 07 Juli 2012 | 06.35





KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUAPATEN KAPUAS

 PENGUMUMAN

NOMOR   :   157/KPU-Kab-020.435812/VII/2012

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KAPUAS TAHUN 2012 DARI PARTAI POLITIK ATAU
GABUNGAN PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 02/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas akan melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012 yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan pada  : 
Tanggal                 : 11 s/d 17 Agustus 2012
Alamat                   : Kantor KPU Kabupaten Kapuas JL. Tambun Bungai No. 71
Waktu                    : Pukul 09.00 s/d 16.00 WIB (tgl 17 s/d pkl.  24.00 WIB)
 Tata cara Pendaftaran sebagai berikut:
  1. Bagi Calon Perseorangan sesuai dengan Keputusan Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Jumlah Dukungan Orang dan Jumlah Sebaran Kecamatan Paling Rendah untuk Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 dan Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012;
  2. Bagi Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Nomor 09/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012  tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah untuk Pasangan Calon yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012. Tata caranya diatur dalam Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012;
  3. Berkas Pendaftaran dibuat dalam 3 (tiga) rangkap ( 1 rangkap berkas asli dan 2 rangkap berkas fotocopy yang dilegalisir) dan dimasukan kedalam 3 (tiga) map;
  4. Masing-masing nama Pasangan Calon dan nama Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan ditulis dengan huruf kapital;
  5. KPU Kabupaten Kapuas dapat menolak pendaftaran, apabila Pasangan Calon ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling rendah atau jumlah suara sah paling rendah, dengan mengembalikan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon pada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi selama masa Pendaftaran. 
KETUA,
ttd
NOVITA, S.H.,M.Kn
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPU Kab Kapuas - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger