Home » » KPU KAPUAS DISTRIBUSIKAN DP4 KE 17 KECAMATAN

KPU KAPUAS DISTRIBUSIKAN DP4 KE 17 KECAMATAN

Written By kpukabkapuas on Kamis, 05 Juli 2012 | 07.50


Kuala Kapuas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah mendistribusikan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke 17 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas, Pendistribusian di lakukan dalam dua tahap, tahap pertama di lakukan pada tanggal 2 Juli 2012, di wilayah kecamatan pasang surut, yang terdiri dari 11 Kecamatan masing-masing Kecamatan Kapuas Kuala, Tamban Catur, Kapuas Timur, Bataguh, Kapuas Hilir, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahub Raya, Basarang dan Kapuas Barat.
Tahap kedua di laksanakan pada tanggal 4 Juli 2012, di 6 Kecamatan pedalaman, masing, Kecamatan Mantangai, Timpah, Kapuas Tengah, Pasak Telawang, Kapuas Hulu dan Kecamatan Mandau Telawang, yang merupakan kecamatan paling jauh dari ibu kota Kabupaten di bandingkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya.
             
Kegiatan ini merupakan rangkain dari Keputusan KPU Kabupaten Kapuas, nomor : 02/Kpts/KPU-kab-020.435812/2012, tentang Pertamana terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kapuas, nomor : 01/Kpts/KPU-kab-020.435812/2012, tentang Tahapan, Program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Bupati dan wakil Bupati Kapuas tahun 2012.
             
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Novita, SH,M.Kn, di damping ketua Divisi Tekhnis penyelengara Pemilu Drs, Riak Yones, dan Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Misnadi, S.Sos, menjelaskan, pendistribusian DP4 merupakan bagian rangkaian kegiatan yang tertuang dalam keputusa nomor : 02/Kpts/KPU-kab-020.435812/2012, Tahapan, Program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Bupati dan wakil Bupati Kapuas tahun 2012,
           
 “Dalam melaksanakan kegiatan kita harus konsekwen dan tepat waktu sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan, bila tidak tentu nya akan berdampak pada kegaiatan lainnya, karena setiap tahapan kegiatan sudah di tetapkan dan harus di laksanakan sesuai jadwal,” kata Novita.
             
Selain mendistribusikan DP4, tambah Riak, Kapuas Kabupaten Kapuas juga sudah melaksanakan tahapan lainnya, seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia pemungutan Suara (PPS), Rapat Kerja (Raker) PPK dan PPS. “Dalam hal melaksanakan kegaiatan kami di tuntuk konsekwen dan tepat waktu, sebagaimana yang telah di putuskan dalam rapat Pleno” tegas Riak.
             
Riak juga mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu  Bupati dan wakil Bupati Kapuas, mulai dari tingkat PPK dan PPS hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kiranya dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, dan bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu. (Tim)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPU Kab Kapuas - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger